Kam. Feb 5th, 2026
PIP 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan

Untuk mengetahui nama penerima PIP 2025, masyarakat tidak dapat melihat daftar nama secara publik atau terbuka. Pemerintah tidak menyediakan pengumuman massal demi menjaga keamanan dan privasi data siswa. Namun demikian, pengecekan tetap dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIPINTAR.

Melalui layanan tersebut, pengguna dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan data siswa berupa NISN, NIK jika tersedia, tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk mengetahui status siswa, apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2025 atau tidak, termasuk informasi pendukung terkait bantuan pendidikan yang diberikan.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Cara Cek Penerima PIP 2025
  1. Buka Situs Resmi: Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Data: Isi kolom yang tersedia dengan data berikut:
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) (jika ada/diminta).
    • Nama ibu kandung.
    • Tanggal lahir (terkadang diminta).
  3. Klik “Cari”: Tekan tombol “Cari” atau “Cek Penerima PIP”.
  4. Lihat Status: Sistem akan menampilkan status siswa, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, serta informasi pencairan dana. 

Alternatif:

  • Gunakan aplikasi resmi SIPINTAR dengan menu “Cari Penerima PIP” dan masukkan data siswa serta lakukan verifikasi matematika. 

Catatan:

  • Daftar nama penerima tidak di publikasikan secara massal karena alasan privasi, sehingga pengecekan individu adalah cara yang tepat, seperti yang di jelaskan pada laman resmi Kemendikbud.
  • Penerima PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu, pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau termasuk dalam data DTKS Kemensos. 

Jadwal & Batas Penting

Jadwal & Batas Penting
  • Pencairan Tahap Akhir 2025: Termin 3 berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
  • Batas Aktivasi Rekening: Bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi 2025 namun belum aktivasi, batas waktu telah di perpanjang hingga 31 Januari 2026.
  • Pencairan 2026: Jika status sudah menunjukkan “SK Pemberian” dengan keterangan tahun 2026, maka dana bantuan sudah atau akan segera masuk ke rekening SimPel (BRI/BNI/BSI). 
Baca Juga:  Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 9 Ribu

Jika data tidak di temukan secara online, di sarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada operator sekolah (Dapodik) guna memastikan apakah siswa di usulkan kembali untuk tahun ajaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Malam - 03:05